ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.

DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal.

Jumat, 08 April 2016

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername, ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang digunakan dan biaya undername.

Pertama yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan kepada perusahaan undename atau tidak.

Dalam hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan  Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya dari cara import barang tadi.

Cara Melakukan Import dan Eksport
Cara Melakukan Import dan Eksport
Setelah sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang  membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername untuk melanjutkan proses pengambilan barang  tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah dokument-dokument diperiksa dari pabean.
Kedua anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.

Jika kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.

Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com


PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).


Kami menyediakan Jasa PPJK yang sah dan terdaftar di Kantor Bea Cukai. Hubungi Kontak Kami untuk menggunakan Jasa PPJK dari Kami.

PERANAN INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDING

DALAM MENUNJANG PENINGKATAN PENGIRIMAN
BARANG KOMODITI IMPORT-EXSPOR

Freihgr forwarding nasional pAda pertengahan tahun 1970 an sudah ada di Inonesia walaupun masih dalam bentuk kelompok-kelompok atau associate member. Pada tahun 1977 -1978 beberapa perusahaan freight forwarding nasional yang secara mandiri melakukan kegiatan jasa freigt forwarding, disamping fungsinya
sebagai agen perusahaan freight forwarding luar negeri.

Volume perdagangan Indonesia semangkin meningkat sehingga memerlukan perusahaan jasa angkutan yang betul-betul dapat dapat menunjang kegiatan ekspor komoditi Indonesia ke luar negeri. Freight forwarding berusaha "menjadi arsitek dalam pengiriman barang ekspor keluar negeri dan sekaligus menjadi agen of development dalam membantu
pemerintah mempromosikan barang-barang Indonesia di luar negeri.

Pengertian freight forwarding.

Sangat sulit untuk mengartikan secara tegas tentang arti freight forwarding, namun demikian Irsyaf Syarif memberikan batasan tentang jasa freight forwarding. Freight forwarding mempunyai tugas sebagai pengelola jasa dan pengelolahan jasa tersebut dikatakan sebagai arsitek pada transportasi. Dengan kata lain dikatakan bahwa forwarding tersebut selalu dikaitkan dengan transportasi. Oleh sebab itu International freight forwarding merupakan jasa angkutan barang umum dengan menggunakan transportasi baik darat, laut maupun udara. Pada mulanya Manusia mempergunakan kuda atau lembu untuk mengangkut barang umum, namun pada perkembangan sekarang pengelola jasa mempergunakan mobil, truk, truk gandeng peda angkutan luar agar barang yang dikirim tiba dalam keadaan selamat. Pengertian freight forwarding diketemukan pada International maritim dictionary antara lain :

Ø  Seseorang atau perusahaan yang melakukan pekerjaan atau nama kapal atau eksportir dan memberikan perincian secara mendetail tentang pengiriman barang teresebut.
Ø  pengapalan, asuransi dan pengurusan dokumen-dokumen barang teresebut,
Ø  pengiriman barang dari pelabuhan kedaerah yang di tuju.
Ø  pelayanan jasa termasuk pajak bea cukai,
Ø  mencarter tempat untuk barang tersebut, mempersiapkan LC,
Ø  membuat invoice dan seluruh surat- surat yang berkaitan dengan barang yang akan dikirim.

Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh freight forwarding terlihat bahwa ia benar-benar sebagai arsi tek yang ungg'u dalam pengirim barang tersebut. Keberhasilan pengiriman barang yang baik tergantung kepada freight forwarding yang benar -benar memberikan pengelolaan yang baik. Seandainya kita menyerahkan pekerjaan tersebut kepada masing-masing orang atau perusahaan.

Peranan Freight Forwarding
dalam usaha meningkatkan ekspor Freight forwarding bukan hanya diartikan sebagai arsitek didalam pengangkutan barang saja, tetapi dapat diperluas dengan beberapa peranan freight forwarding dalam usaha. untuk meningkatkan ekspor.Untuk itu kita harus mengetahui beberapa kegiatan dari freight forwarding antara lain :
1.    Freihgt forwarding harus bertanggung jawab atas kehilangan,atau kerusakan, barang yang rusak tersebut terjadi antara. waktu yang ia mengambil tanggung jawab hingga pada waktu ia mengantarkan barang tersebut.
2.    reihgt forwarder harus memegang tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan jika kehilangan den kerusakan disebabkan karena :

Ø  tindakan atau kelalaian pedagangan dimana freight forwarder bertindak sebagai edagang atau kepada siapa freight forwarder bertanggung j awab,
Ø  Keadaan yang rusak terhadap pempakan, penandaan dan penomoran,
Ø  yang berhubungan dengan invoice barang,

Ø  mogok buruh, freight forwarder tidak dapat menghindarkan dari kasus yang sedemikian tersebut

TENTANG PT.GOLDEN INDAH PRATAMA

PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan     lainnya   yang berhubungan dengan Export & Import.

Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll

II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.

BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur     Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
  Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:

- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )


Demikian sekilas Profil Perusaan Kami.
untuk lebih jelas
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128

E-mail : sidohsutia@gmail.com

Istilah dalam kegiatan ekspor dan impor barang:

Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan
PIB  = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti
Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada HSH. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import  dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).

HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut
AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
Commercial Invoice   =   dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang
LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter

Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruha

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :

1.    Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor. Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat  menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process) dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang 
2.    Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms. Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.  Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3.    Menentukan cara pembayaran impor. Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4.    Mengurus Perijinan Impor.
-       Perijinan pokok, terdiri dari :L
-       egalitas perusahaan : PT, CV API (Angka Pengenal Impor): API-U atau  PI-P NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
-       Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
-       Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
-       Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5.    Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang. Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
6.     Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang). Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7.    Melakukan kegiatan importasi barang. Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.

Kegiatan importasi barang seperti :
1.    Mengurus pengangkutan barang
2.    Mengurus pengambilan dokumen impor Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
3.    Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process) Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
4.     Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.

Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com


Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company dan Dasar Hukumnya

Pengertian PPJK

PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company.
Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1.    Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2.    Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3.    Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4.    Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
            Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
            Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat ADM
            Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
            Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
            Mempunyai ahli kepabeanan.
            Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
            Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
           
            Jaminan tunai.
            Jaminan bank.
            Jaminan dari perusahaan asuransi.

Prosudur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
            PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
            Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
            Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
            PPJK menerima nomor pokok PPJK.
            PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128

E-mail : sidohsutia@gmail.com

Jasa Pengurusan Import | All In One

Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada Kami dan kami memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import Anda mulai dari A sampai Z (All in One). Baik itu port to port, port to door, hingga door to door, dari seluruh negara sampai dengan tempat tujuan yang Anda tunjuk di seluruh wilayah Indonesia.

Pelayanan import One Stop Service Kami didukung jaringan global dan lokal yang terintegrasi, serta jaringan yang kuat di pelayaran dan kepabeananan sehingga Anda tidak perlu kuatir mengenai keamanan, ketepatan waktu, dan kepastian barang sampai di tangan Anda.

Kami pastikan Anda mendapatkan semua pelayanan kami tersebut dengan harga terbaik dan dengan prosedur yang sederhana. Cukup hubungi kami dan kami akan menguruskan segala sesuatunya untuk Anda.

Secara umum, pelayanan import kami meliputi:

Negosiasi Pembelian Produk Luar Negeri
Pergudangan  internasional dan domestik,
Pengiriman internasional dan domestik via laut dan udara (FCL,LCL)
Customs clearance, PPJK
Import Undername,
Armada trucking domestik (Container Trailer, Low Bed, dll),
Bongkar Muat Barang di tempat tujuan
dan lain-lain, Call kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com

Hp 081390549128 sekarang untuk mendiskusikan kebutuhan import Anda.